PASPOR DINAS
Double Three K's Blog
Assalamualaikum Warahatullahi Wabarakatuh,
kembali lagi bersama saya Putri Permata Bunda yang akan mebahas tentang PASPOR DINAS,sebelumnya di Blog pertama saya itu ,saya sudah menjelaskan tentang pembuatan paspor dan visa di pihak agent Travel & Tour "DULANG WISATA".
kembali lagi bersama saya Putri Permata Bunda yang akan mebahas tentang PASPOR DINAS,sebelumnya di Blog pertama saya itu ,saya sudah menjelaskan tentang pembuatan paspor dan visa di pihak agent Travel & Tour "DULANG WISATA".
nahh.. Paspor Dinas ini adalah paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatik.
Dan masa berlaku paspor dinas itu biasanya sesuai dengan masa tugas yang dilakukan oleh pemegang paspor, namun tidak melebihi masa lima tahun sejak tanggal dikeluarkan. Masa berlaku paspor dinas yang belum mencapai lima tahun bisa diperpanjang
- PROSEDUR PERPANJANGAN PASPOR DINAS.
Dalam persyaratan perpajangan paspor dinas ke fungsi konsuler kalian harus mengirimka semua persyaratan perpanjangan tersebut ke salah satu perwakilan indonesia di kanada sesuai dengan alamat tempat tinggal pemohon baik dalam bentuk email maupun lewat pos.
I. Persyaratan Perpanjangan Paspor Dinas
Persyaratan perpanjangan paspor dinas adalah:
b. Mengisi formulir permohonan paspor (F-002-2009-Ind).
c. Menyertakan paspor dinas yang akan diperpanjang.
d. Menyertakan fotokopi dari SK penugasan dari instansi induk masing-masing.
e. Menyertakan surat keterangan dari instansi tempat penugasan di Kanada (contoh: surat dari universitas jika sedang dalam tugas belajar).
I. II. Note Untuk Perpanjagan Pasport Dinas
a. Proses perpanjangan paspor diharapkan dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
b. Perpanjangan masa berlaku paspor paling lama 2 (dua) tahun Pada umumnya proses perpanjangan paspor dinas akan selesai dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Permohonan yang diterima pada siang hari setelah jam istirahat akan diproses pada hari kerja berikutnya. Paspor Dinas dan Diplomatik yang hampir masa berlakunya (sekurang-kurangnya 6-8 bulan sebelumnya), dapat diganti oleh Kementerian Luar Negeri (U.p. Direktorat Konsuler) di Jakarta. KJRI Osaka tidak memiliki wewenang dalam menerbitkan Paspor Dinas dan Diplomatik.

2. Tata Cara Pengambilan Paspor Dinas
1. Fungsi Konsuler KBRI Tokyo akan mengkonfirmasi tanggal pengambilan paspor melalui email atau telepon jika paspor baru sudah selesai.
2. Lokasi pengambilan paspor dinas:
a. Disarankan diambil di kantor Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Bagian ODS (One Desk Service) yang berlokasi di bagian belakang Gedung Utama. Pengambilan paspor ini dapat diambil sendiri atau diwakili oleh instansi asal. Harap membawa Surat Kuasa, Kartu Identitas, dan Paspor yang Lama untuk dihentikan masa penggunaannya.
b. Datang sendiri, tidak dapat diwakilkan ke Loket Pelayanan KBRI Tokyo. Harap membawa Paspor yang Lama untuk dihentikan masa penggunannya.
c. Mengisi Daftar Serah Terima Pengambilan Penggantian Paspor Dinas di Loket Pelayanan.
well.. itu dia pembahasan Paspor Dinas yang saya berikan di blog saya ini,semoga bermanfaat bagi para peminat ataupun para masyarakat yang ingin membuat paspor dinas bahkan para para pedinas yang masih belum tau cara membuat bahkan mengambil paspor dinas tersbut.
saya rasa pembahasan kali ini sampai di sini saja ,jangan bosan di blog saya yah apalgi di blog saya selanjutnya akan membahas tentang pembuatan visa untuk para travel yang ingin berpergian keluar negeri, tapi maaf banget yah saya cuman ambil bagian VISA NEW ZEALAND:'(( tapi tenang nanti saya bakalan kembali dengan pembahasan yang bisa membuat kalian senang,
so.. are you guys going to wait for y next blog.???
YESSSS!!!
HAHAHA OKEOKE SEE YOU YAHH GUYSS!!!
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.


0 komentar:
Posting Komentar